Sebelum kita membahas bagaimana siklus pelanan sistem Inaportnet, ijinkan saya untuk menyampaikan artikel “Bagaimana Tata Cara Pelayanan Sistem Inaportnet”. Dari dua artikel saya sebelumnya yang fokus membahas tentang layanan online di pelabuhan pastinya rekan – rekan pembaca sedikit banyak sudah memahami apa itu Inaportnet dan secara umum telah mengetahui bagaimana layanan terintegrasi dari satu sistem ke sistem yang lainnya.
Bagi rekan – rekan yang belum sempat membaca artikel – artikel saya sebelumnya silahkan kunjungi artikel tersebut di menu arsip sebelah kanan rekan – rekan pembaca. ààà
Jika membahas tentang tata cara layanan pastinya kita membahas tentang aturan, peraturan yang menjelaskan tentang tata cara pelayanan Inaportnet tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/II/DJPL-15 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet di Pelabuhan.
Dalam pelayanan Inaportnet akan banyak menggunakan singkatan atau istilah, sehingga perlu rekan – rekan pembaca pahami istilah – istilah tersebut sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan.
Adapun istilah – istilah yang sering digunakan atau yang terdapat pada layanan Inaportnet adalah sebagai berikut :
- AP : Agen Pelayaran/Perusahaan Pelayaran
- PBM : Perusahaan Bongkar Muat
- PMKU : Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha
- PKK : Pemberitahuan Kedatangan Kapal adalah laporan rencana kedatangan kapal yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus dan perusahaan angkutan laut rakyat kepada Penyelenggara Pelabuhan.
- SPM : Surat Persetujuan Kapal Masuk Pelabuhan (Clearance in) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan wajib lainnya untuk memasuki pelabuhan.
- RKBM : Rencana Kegiatan Bongkar Muat adalah laporan yang disampaikan perusahaan bongkar muat kepada Penyelenggara Pelabuhan yang memuat rencana kegiatan bongkar muat.
- PPKB : Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang adalah permintaan pelayanan jasa di pelabuhan (Labuh, Pandu, Tunda, Kepil, Tambat dan jasa lainnya) dan jenis barang serta jumlah barang yang akan di bongkar/muat oleh agen pelayaran yang diterbitkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
- RPK-RO : Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang diusulkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk memperoleh penetapan.
- PPK : Penetapan Penyandaran Kapal adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang ditetapkan oleh Kantor Otoritas Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
- SPK : Surat Perintah Kerja adalah dokumen yang berisi perintah untuk melaksanakan pelayanan kapal yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang meliputi kegiatan pemanduan, penundaan, dan tambat kapal.
- SPOG : Surat Persetujuan Olah Gerak adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran untuk melakukan pergerakan di pelabuhan.
- LKK : Laporan Keberangkatan Kapal adalah laporan rencana keberangkatan kapal yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan.
- LK3 : Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal adalah laporan yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan tentang realisasi kegiatan kapal yang berisikan tanggal kapal tiba dan tanggal kapal berangkat, pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, serta data muatan kapal (bongkar dan/atau muat).
- SPB : Surat Persetujuan Berlayar (Clearance Out/Port Clearance) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi syarat kelaiklautan kapal dan kewajiaban lainnya untuk berlayar meninggalkan pelabuhan.
- LAB : Laporan Angkutan Barang adalah surat yang berisi daftar kegiatan bongkar/muat barang yang diajukan oleh perusahaan jasa terkait (EMKL/JPT) kepada Penyelenggara Pelabuhan.
- JPT : Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelola pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya – biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan kamunikasi serta layanan logistik.
- Warta Kapal adalah suatu bentuk pelaporan secara elektronik yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara angkutan laut khusus, agen umum, dan/atau sub agen kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar mengenai kondisi umum kapal dan muatannya sebelum kapal memasuki pelabuhan (PKK dan SPM) dan/atau sebelum kapal meninggalkan pelabuhan (LKK, LK3 dan SPB).
- SI : Shipping Intruction adalah perintah/instruksi pengapalan/pengiriman yang dibuat oleh eksportir/pengirim barang kepada perusahaan pengangkutan.
- Hub Payment adalah Pusat Distribusi dan monitoring tagihan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari seluruh aplikasi online Kementerian Perhubungan untuk pembayaran dan penyetoran PNBP ke Kas Negara yang terhubung melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).
Harus rekan – rekan ketahui tidak semua kapal dapat dilayani dengan sistem online Inaportnet atau dengan kata lain pelayanan yang digunakan dengan cara manual. Ada pun kapal – kapal yang tidak dilayani menggunakan sistem Inaportnet sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/II/DJPL-15 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet di Pelabuhan (Pasal 2, Ayat (2)) adalah sebagai berikut :
- Kapal pelayaran rakyat;
- Kapal yang berukuran 35 GT kebawah;
- Kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaran kurang dari 6 (enam) jam; dan
- Kapal Perikanan.
Dan pada peraturan tersebut diatas juga (Pasal 17) menerangkan “Dalam hal terjadi kerusakan/gangguan pada Inaportnet sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, penggunaan melalui sistem elektronik untuk sementara waktu diganti dengan cara manual dan Sistem Level Agreement (SLA) tidak berlaku sampai dengan Inaportnet dapat berfungsi kembali”.
Sebelum lanjut kita membahas tata cara pelayanan Inaportnet perlu rekan – rekan ketahui terlebih dahulu, untuk bisa menggunakan layanan tersebut pengguna layanan harus memiliki Hak Akses langsung ke sistem Inaportnet, untuk dapat mendapatkan pelayanan, pengguna layanan harus mengajukan permohonan akses pengguna melalui sistem inaportnet. Dari awal artikel Inaportnet ini (Part 1 s/d Tata Cara) pasti rekan – rekan pembaca bertanya – tanya apa portal/website untuk layanan Inaportnet ? silahkan klik website di bawah.
http://inaportnet.dephub.go.id
Website di atas merupakan Portal Inaportnet untuk pengguna jasa (AP,PBM dan JPT) untuk melakukan permintaan pelayanan di Inaportnet. Sedangkan untuk Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang pengguna jasa masuk ke Portal PPKB Online miliknya Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III maupun Pelindo IV.
Kembali ke pembahasan Hak Akses, pada website tersebut tersedia layanan Registrasi PMKU (AP, PBM maupun JPT) yang berisikan formulir pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses di Inaportnet. Jika Hak Akses telah didapat barulah pengguna layanan dapat menggunakan sistem Inaportnet untuk setiap pelayanan yang dibutuhkannya. Untuk bagaimana cara Registrasi PMKU Perusahaan Pelayaran, PBM maupun JPT dan cara pengisian formulir akan kita ulas pada artikel terpisah.
Tata Cara Pelayanan Kapal Masuk
Untuk mengajukan layanan kedatangan kapal dan operasi bongkar muat, dalam waktu paling lambat 1×24 jam AP terlebih dahulu harus mengajukan penunjukan keagenan untuk di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan sehingga status layanan keagenan tadi berubah status buat warta kapal, di lanjutkan AP melengkapi data pada warta kapal tersebut untuk selanjutnya warta dikirimkan ke Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk PKK dan ke Syahbandar dalam bentuk SPM. Perlu diingat, apabila waktu pelayaran kurang dari 1×24 jam, PKK dan SPM diajukan pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan asal menuju pelabuhan tujuan.
Dalam proses verifikasi oleh masing – masing instansi batas waktu untuk memberikan respon ke Inaportnet adalah 5 (lima) jam sejak layanan diterima. Pada kenyataannya respon yang di berikan oleh masing – masing instansi bahkan kurang lagi dari yang telah ditetapkan baik untuk jenis pelayaran dalam negeri maupun pelayaran luar negeri, ini merupakan nilai tambah dari pelayanan prima yang diberikan. Di layanan Inaportnet di kenal dengan First Come First Service.
Setelah PKK dan SPM di setujui, PBM baru bisa mengajukan Rencana Kegiatan Bongkar Muat dari data PKK yang telah di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan untuk selanjutnya diverifikasi RKBM sebagai data yang digunakan untuk melakukan pengawasan kegiatan bongkar muat dan penarikan PNBP Pengawasan Bongkar Muat 1% sesuai dengan jenis barang yang telah ditentukan.
Selanjutnya BUP mengirimkan data RPK-RO ke Penyelenggara Pelabuhan dari PPKB yang diajukan AP yang sebagian datanya dari PKK yang telah di verifikasi. Data yang masuk ke penyelenggara pelabuhan dalam bentuk layanan PPK untuk penyandaran kapal. Dan penerbitan SPK Pandu dari BUP apabila PPK telah di tetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan. dan SPOG dapat diterbitkan paling lambat 1 (satu) jam sejak SPK Pandu diterbitkan.
Untuk mengetahui integrasi sistem secara umum dapat di baca pada artikel sebelumnya, silahkan (klik) untuk melihat artikel yang dimaksud.
Tata Cara Pelayanan Kapal Keluar
Berdasarkan yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/II/DJPL-15 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet di Pelabuhan. dalam waktu paling lama 6 (enam) jam sebelum kapal keluar AP mengajukan layanan kapal keluar di Inaportnet yang datanya masuk ke Penyelenggara Pelabuhan berupa LKK dan LK3, dan ke Syahbandar dalam bentuk SPB.
LKK yang telah di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan akan secara otomatis direspon oleh SIMPONI untuk penerbitan Kode Billing yang selanjutnya AP melakukan pembayaran PNBP Labuh dari Kode Billing yang didapat, apabila telah dilunasi oleh AP secara otomatis LK3 sudah bisa di lakukan verifikasi dan data bisa masuk ke Syahbandar sehingga bisa melakukan verifikasi data agar SPB terbit.
Pernerbitan SPK Pandu untuk kapal keluar paling lambat 1 (satu) jam sejak Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan. Dan penerbitan SPOG paling lambat 1 (satu) jam sejak SPK Pandu diterbitkan.
Sekian ulasan yang ringkas ini tentang Tata Cara Pelayanan Inaportnet. Untuk artikel selanjutnya penulis akan mencoba mengulas Siklus Layanan Inaportnet, materi pada artikel Part – 2 dan artikel ini akan diramu menjadi satu kesatuan. Penulis menyadari artikel yang disajikan jauh dari kata sempurna, tapi tidak menyurutkan niat penulis untuk terus belajar dan mencari informasi untuk artikel yang lebih bagus lagi, keritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis butuhkan.
Sebuah kata bijak yang pernah seseorang katakan kepada penulis “Jadilah Seperti Bintang, Yang Bersinar Dengan Cahayanya Sendiri dan Bahkan Mampu Menyinari Yang Ada Disekitarnya”. By *
Bagaimana cara melakukan registrasi PMKU dan pengisian form pendaftaran dan Bagaimana cara melakukan pengisian form warta kapal akan kita bahas secara ringkas pada artikel terpisah.
Sumber Berita