RSS

BPJS

ilustrasi kartu

Saya dan keluarga adalah peserta BPJS, yg dulu awalnya sedikit dgn program dari pemerintah ini, tapi setelah daftar dan gunakan sangat banyak manfaat yang didapatkan serta pelayanan yang cukup baik dari rumah sakit atau pun dari klinik faskes yang didaftarkan.

Beberapa obatnya yg diberikan termasuk manjur dan bagus. Saya pribadi mennyarankan semua orang untuk menjadi peserta BPJS.

 

Tags:

Campervan Mania

Para penggiat hobby camping saat ini banyak mencoba sensasi campervan, yaitu menjadikan mobil pribadi sebagai tempat untuk tinggal dan melakukan aktivitas outdoor di lokasi camping ground, dahulu sewaktu saya masih di SMP, bapak pernah membelikan tenda dome merk wilderness thn 1995 kalau tidak salah, itu lah tenda pertama yang saya miliki, dan sering saya pakai untuk melakukan kegiatan kemping bersama teman-teman. Beberapa lokasi kemping yang pernah saya coba antara lain, ngarai sianok, basecamp singgalang, sungai limau pariaman, dan beberapa tempat yg bisa kemping lainnya.

Setelah merantau dgn usia jg bertambah, ternyata hobby kemping ini tidak bisa dihilangkan begitu saja. semenjak pandemi kemaren banyak orang-orang melakukan kegiatan outdoor ke alam yaitu dengan melakukan kemping di alam atau di kemping ground. Di sekitaran Bogor – tajur halang banyak terdapat tempat kemping yang disewakan untuk umum dan harga yang sangat terjangkau serta mempunyai beragam fasilitas yang memadai seperti kolam renang, air panas, dapur umum, toilet yang bersih, lokasi kemping dengan view terbaik (gunung dan citylight).

Tentunya dengan banyaknya tempat kemping yang ada saat ini pasti perlengkapan kemping yang mereka punya tentu terus terupdate dengan baik, banyak keluar model-model tenda terbaru dengan bermacam merk dan typenya serta keunggulannya, peralatan masak yang semakin simple dan sangat berguna, serta peralatan kemping lainnya.

Dari berbagai macam peralatan kemping yang saya paling suka ada Campervan, menjadikan mobil sebagai alat untuk tidur di area kemping, lengkap dengan perlatan masak, awning tempat berteduh, ada kasur untuk tidur, ada tenda di atas atap untuk menambah ruang tidur atau istirahat, perlatan listrik dan tools pendukung lainnya.

Inilah campervan yang saya bangun sendiri, fiturnya berupa dapur untuk masuk, tempat simpan makan, ruang tidur untuk 2 orang di bagian dalam mobil, ruang tidur di tenda atas mobil, meja makan, awning samping, dan beberapa peralatan lainnya yg terdapat di campervan ini.

Beberapa tempat kemping sudah saya coba mengunakan campervan ini dan sangat membantu sekali dalam kegiatan outdoor bersama keluarga atau teman-teman. Dengan campervan ini tidak repot untuk memasang tenda di bawah atau lainnya, tinggal parkir mobil lanjut mengunakan fitur-fitur yang ada.

Sedikit cerita saya tentang campervan yang saya bangun, selanjut akan saya detail peralatan yang ada di campervan.

Salam Sobat Kemping Nusantara

 
Leave a comment

Posted by on January 8, 2024 in Uncategorized

 

Tags: , , , , , , , , ,

Unboxing Betavo V8

Sedikit cerita mengenai Betavo V8, saya beli betavo v8 ini karena ada rekomendasi dari temen untuk menjadi filter suara di radio komunikasi. setelah membuka link yg di berikan, akhirnya sepakat untuk membelinya. sebaiknya beli di online di karenakan harga jauh lebih murah dari pada di toko offline.

Betavo v8 ini merupakan alat sederhana yg bisa menjernihkan suara untuk live di medos, bisa rekam suara, atau para penguna radio komunikasi. alat ini terdiri dari 18 efect suara yg biasa di gunakan oleh para penyiar. ada pengaturan suara bas dan treble, dan echo yg berguna untuk karaoke. di alat ini bisa konek 3 HP/ atau media online dan input musik

dan enaknya lagi alat ini bisa dibawa kemana saja dikarenakan batrenya bisa di cas, tinggal colok mic, dan headset kita bisa live dan karoke dimana saja. suara yg dihasilkan sangat jernih dan rekomended buat para penyuka live. serta harganya yg terjangkau untuk kalangan biasa.

Demikian sedikit ulasan mengenai Betavo v8, jika ada pertanyaan silahkan di komen. inshaa Allah di balas. hihii

 

 
Leave a comment

Posted by on February 6, 2019 in live, medsos, musik, Rakom

 

Tags:

Cara Setting Manual HT Motorola GP 2000 Melalui Tombol FPP

Cara Setting HT Motorola GP 2000 Melalui Tombol FPP – Ada 2 cara setting ht motorola gp2000 yaitu melalui komputer (CPS Programming) dan setting manual melalui tombol FPP (Front Panel Programming). Pengguna lebih senang menggunakan cara FPP ketimbang menggunakan komputer, alasannya selain lebih simpel dan praktis pakai cara manual juga lebih hemat waktu dan biaya. Jadi tidak perlu repot-repot menggunakan komputer dan kabel data segala, cukup manual saja menggunakan perangkatnya langsung. Selain itu setting manual juga bisa dilakukan dimana saja asal kita sudah mengerti caranya. Dan sebenarnya kita juga tidak perlu menggunakan komputer untuk setting, karena cara setting manual ini sudah mencakup semua aspek dan fungsi didalamya.

ht motorola gp 2000

Sebelum melakukan setting secara manual silahkan masuk dulu ke mode dealer configuration agar bisa mengakses secara keseluruhan.

Turn off atau matikan radio lalu tekan PTT diikutin tombol (+) dan MON (Tombol yang ada di atas PTT) secara bersamaan.
Jika sudah Turn on atau hidupkan kembali radio, anda akan melihat tulisan PRO-CLR dilayar. Selanjutnya tekan PTT untuk konfirmasi. Matikan radio dan kemudian hidupkan kembali, yak selamat anda sudah mengaktifkan mode dealer configuration.

Berikut adalah Cara setting HT Motorola GP 2000 yang bisa dilakukan dengan cara manual

Cara mengisi atau merubah frekuensi channel

  1. Tekan tombol MON/monitor/bagian bulat (tombol bulat diatas tombol PTT). Hidupkan kembali radio dan akan muncul tampilan RW pada layar.
  2. Tekan tombol [+] maka akan tampil CH1, CH2 dan seterusnya, jika menekan tombol [-] akan tampil VFO, CH99, CH88, dan seterusnya.
  3. Misal anda mau merubah Frekuensi yang ada di CH1. Coba tekan PTT pasti akan muncul CH ON.
  4. Jika sudah tekan kembali tombol PTT dan akan muncul [R], misal: R 1438300 ini artinya trasmit berada dalam frekuensi 1438300. Silahkan anda ubah dengan menekan bagian keypad. (Note : ada 7 digit yang terakhir tekan angka 0)
  5. Tekan kembali tombol PTT dan akan muncul [T], ini artinya transmit berada pada frekuensi tersebut. Silahkan ubah seperti poin di atas.
  6. Jika [R] dan [T] dibuatkan dengan angka yang sama, ini artinya komunikasi berlangsung simplex/point to point/direct. Nah kalau untuk yang pakai repeater berarti dia Duplex dan untuk [R] dan {T] angkanya harus berbeda, sesuai dengan Rx/Tx repeaternya.
  7. Tekan kembali tombol PTT, maka akan muncul CPL 000 (tanpa tone transmit). Atau misalkan CT009, jika transmite mengandung tone 88,5. Anda dapat merubah angka dalam RPL atau CPL dengan cara menekan tombol [+] / [-]. Jika semua sudah selesai dilakukan tinggal memberi nama pada channel tersebut. Posisikan di menu pada CH-TAG, kemudian tekan tombol [+] / [-] untuk memberi nama channel dengan cara tekan keypad sesuai keinginan.
  8. Terakhir tekan kembali tombol PTT, hingga menemukan CH-ON baru kemudian matikan kembali radio. Tahap settingan selesai, kemudian hidupkan kembali perangkat radio maka akan kembali ke CH1.
  9. Selamat Anda telah sukses memprogram HT Motorola GP 2000.

Cara setting Mode VFO

Anda juga bisa melakukan setting VFO pada HT Motorola Gp 2000, ini merupakan solusi bagi anda yang bosan scan frekuensi sambil mojok. Bagaimana caranya? ada 2 cara melakukan setting mide VFO, yang pertama adalah dengan menggunakan komputer (CPS) melalui programmable Button yang digunakan untuk konfigurasi tombol depan A,B,C,D. Nah kalau yang manual begini caranya :

Tekan tombol MON sambil menghidupkan perangkat radio, maka akan muncul RW pada layar. Tekan trus PTT agar bisa mencari menu DSP (D Short Press).
Kemudian cari VFO dengan menekan tombol [+] atau [-]. Jika sudah dalam mode VFO matikan dan hidupkan kembali radionya. Nah apabila masih ada tulisan CH, tekan tombol [D] maka akan muncul frekuensi VFO mode.
Pilih frekuensi menurut selera Anda, misal : 143.820 langsung aja pencet angka pada keypad.Cara reset menjadi settingan asli pabrik ht motorola gp 2000

Semisal anda mau reset bawaan pabrik caranya begini :
Matikan perangkat radio.
Tekan tombol [-] dan MON secara berbarengan, lalu hidupkan kembali radio. Maka dilayar akan tampil tulisan INIT-OK. Tekan PTT untuk konfirmasi (biarkan radio reset sendiri). Matikan radio dan hidupkan kembali. Reset to factory default berhasil dilakukan.

Cara kloning program HT

Matikan kedua radio
Colok kabel kloning.
Hidupkan radio ht yang ingin dikloning (ht yang belum diprogram).
Siapkan radio master atau radio yang sudah diprogram sebelumnya.
Tekan sembari ditahan tombol [A], kemudian hidupkan radio master.

Cara lock atau mengunci HT

Matikan perangkat radio diikuti dengan tekan dan tahan tombol MON + PTT + [+], kemudian hidupkan radio.
Maka akan menampilkan tulisan [PROTEC], Tekan PTT lalu matikan.

Cara Unlock atau membuka protec HT

Matikan perangkat radio sambil tekan dan tahan tombol  MON + PTT + [+], kemudian dihidupkan kembali.
Maka akan menampilkan tulisan [PROTEC CLR], selanjutnya tekan PTT lalu matikan perangkat.

Catatan :

Untuk Motorola GP2000 tampilan layar memang hanya CH1 sampai dengan CH99. Namun ada juga yang sudah di diprogram sejak awal pemakaian pesawat memory VFO. Jika belum, setting saja mode VFO ini sendiri secara manual.
Silkahkan tekan tombol A,B,C atau D -> Fungsi masing-masing tombol tersebut tidaklah sama antara pesawat yang satu atau dengan yang lainnya, tergantung awal settingannya. Misalkan A= VFO angka / Mem ; B= H/ L/ E ; C = PID ON/OF ; D = CH / Nama).

Jika semua sudah disetting, jangan lupa kembalikan lagi mode dealernya sebelum radio ht digunakan oleh user. Caranya tekan PTT, tombol [+] dan MON secara berbarengan, lalu hidupkan radio dan di layar akan tampil tulisan PROTECT. Selanjutnya tekan PTT untuk konfirmasi. Jika sudah matikan kemudian hidupkan kembali radio ht.

Handy Talky Motorola GP 2000 merupakan salah satu produk radio ht keluaran motorola yang termasuk dalam kategori Mode User Configuration. Yang artinya dimana pengguna bisa mengubah sebagian besar fasilitas didalamnya. HT ini juga memiliki bentuk yang unik dan cukup nyaman dipergunakan. Sehingga banyak pengguna memilih HT ini sebagai alat komunikasi dibandingkan dengan merek atau seri lain. Demikian tutorial cara setting ht motorola gp2000 melalui tombol FPP atau secara manual. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda.

#gp2000 #rapi #orari # rakom #ikhrar *sumber

 
1 Comment

Posted by on February 6, 2019 in Rakom

 

Tags:

FUNGSI MENU BAOFENG UV-3R+

 

RXCODE
Digunakan untuk receive bisa digunakan untuk satu grup tertentu dengan seting kode yang diinginkan jika standar gunakan off

TXCODE
menu ini digunakan untuk tramsmit yang bisa dipasangkan dengan RXCODE jika pengaturan yang standar gunakan off

SQL / SQUEL
Menu ini biasa digunakan untuk menghilangkan noise ketika tidak ada sinyal yang masuk. pengaturan yang standar adalah 3

LIGHT / LAMPU
Menu ini digunakan untuk menyalakan lampu dari layar LCD
Pengaturan
Key : menyala jika tombol ditekan
On : selalu menyala
Off : selalu mati

BEEP
Menu ini berfungsi untuk menghidupkan dan mematikan suara tombol

VOX / VOICE OPERATED TRANSMISSION
Digunakan untuk melakukan transmit otomatis tanpa harus menekan PTT

POWER
Pengaturan output power

DW / DUAL WATCH
Menu ini digunakan untuk melakukan scan otomatis jika tidak ada receive pada HT dual band

STEP
Menu ini digunakan untuk melakukan pengurangan atau penambahan pada pengaturan band

OFFSET
Menu ini berfungsi untuk mengatur besar penjumlahan dan pengurangan untuk akses repeater

SHIFT
Berfungsi untuk mengaktifkan proses pada repeater apakah penjumlahan atau pengurangan dengan jumlah OFFSET yang digunakan

STE / TAIL TONE ELIMINATION
berfungsi sebagai nada tunggu setelah PTT dilepas

W/N
menu ini digunakan untuk pemilihan band yang digunakan

SAVE
Digunakan untuk mengatur penggunaan daya baterai sesuai dengan keadaan sinyal

TOT
digunakan untuk mengatur lama maksimal transmit

SCANM
digunakan untuk melakukan scan otomatis terhadap chanel yang disimpan dengan mencari chanel yang aktif

RELAYM
digunakan untuk melakukan transmit jika ada sound yang datang dari repeater

 

Sumber

 
Leave a comment

Posted by on October 11, 2018 in Rakom

 

Tags: , , ,

BAGAIMANA TATA CARA PELAYANAN SISTEM INAPORTNET

Sebelum kita membahas bagaimana siklus pelanan sistem Inaportnet, ijinkan saya untuk menyampaikan artikel “Bagaimana Tata Cara Pelayanan Sistem Inaportnet”. Dari dua artikel saya sebelumnya yang fokus membahas tentang layanan online di pelabuhan pastinya rekan – rekan pembaca sedikit banyak sudah memahami apa itu Inaportnet dan secara umum telah mengetahui bagaimana layanan terintegrasi dari satu sistem ke sistem yang lainnya.

Bagi rekan – rekan yang belum sempat membaca artikel – artikel saya sebelumnya silahkan kunjungi artikel tersebut di menu arsip sebelah kanan rekan – rekan pembaca. ààà

Jika membahas tentang tata cara layanan pastinya kita membahas tentang aturan, peraturan yang menjelaskan tentang tata cara pelayanan Inaportnet tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/II/DJPL-15 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet di Pelabuhan.

Dalam pelayanan Inaportnet akan banyak menggunakan singkatan atau istilah, sehingga perlu rekan – rekan pembaca pahami istilah – istilah tersebut sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan.

Adapun istilah – istilah yang sering digunakan atau yang terdapat pada layanan Inaportnet adalah sebagai berikut :

  1. AP : Agen Pelayaran/Perusahaan Pelayaran
  2. PBM : Perusahaan Bongkar Muat
  3. PMKU : Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha
  4. PKK : Pemberitahuan Kedatangan Kapal adalah laporan rencana kedatangan kapal yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus dan perusahaan angkutan laut rakyat kepada Penyelenggara Pelabuhan.
  5. SPM : Surat Persetujuan Kapal Masuk Pelabuhan (Clearance in) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan wajib lainnya untuk memasuki pelabuhan.
  6. RKBM : Rencana Kegiatan Bongkar Muat adalah laporan yang disampaikan perusahaan bongkar muat kepada Penyelenggara Pelabuhan yang memuat rencana kegiatan bongkar muat.
  7. PPKB : Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang adalah permintaan pelayanan jasa di pelabuhan (Labuh, Pandu, Tunda, Kepil, Tambat dan jasa lainnya) dan jenis barang serta jumlah barang yang akan di bongkar/muat oleh agen pelayaran yang diterbitkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
  8. RPK-RO : Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang diusulkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk memperoleh penetapan.
  9. PPK : Penetapan Penyandaran Kapal adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang ditetapkan oleh Kantor Otoritas Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
  10. SPK  : Surat Perintah Kerja adalah dokumen yang berisi perintah untuk melaksanakan pelayanan kapal yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang meliputi kegiatan pemanduan, penundaan, dan tambat kapal.
  11. SPOG : Surat Persetujuan Olah Gerak adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran untuk melakukan pergerakan di pelabuhan.
  12. LKK : Laporan Keberangkatan Kapal adalah laporan rencana keberangkatan kapal yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan.
  13. LK3 : Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal adalah laporan yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan tentang realisasi kegiatan kapal yang berisikan tanggal kapal tiba dan tanggal kapal berangkat, pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, serta data muatan kapal (bongkar dan/atau muat).
  14. SPB : Surat Persetujuan Berlayar (Clearance Out/Port Clearance) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi syarat kelaiklautan kapal dan kewajiaban lainnya untuk berlayar meninggalkan pelabuhan.
  15. LAB : Laporan Angkutan Barang adalah surat yang berisi daftar kegiatan bongkar/muat barang yang diajukan oleh perusahaan jasa terkait (EMKL/JPT) kepada Penyelenggara Pelabuhan.
  16. JPT : Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelola pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya – biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan kamunikasi serta layanan logistik.
  17. Warta Kapal adalah suatu bentuk pelaporan secara elektronik yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara angkutan laut khusus, agen umum, dan/atau sub agen kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar mengenai kondisi umum kapal dan muatannya sebelum kapal memasuki pelabuhan (PKK dan SPM) dan/atau sebelum kapal meninggalkan pelabuhan (LKK, LK3 dan SPB).
  18. SI : Shipping Intruction adalah perintah/instruksi pengapalan/pengiriman yang dibuat oleh eksportir/pengirim barang kepada perusahaan pengangkutan.
  19. Hub Payment adalah Pusat Distribusi dan monitoring tagihan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari seluruh aplikasi online Kementerian Perhubungan untuk pembayaran dan penyetoran PNBP ke Kas Negara yang terhubung melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).

Harus rekan – rekan ketahui tidak semua kapal dapat dilayani dengan sistem online Inaportnet atau dengan kata lain pelayanan yang digunakan dengan cara manual. Ada pun kapal – kapal yang tidak dilayani menggunakan sistem Inaportnet sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/II/DJPL-15 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet di Pelabuhan (Pasal 2, Ayat (2)) adalah sebagai berikut :

  1. Kapal pelayaran rakyat;
  2. Kapal yang berukuran 35 GT kebawah;
  3. Kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaran kurang dari 6 (enam) jam; dan
  4. Kapal Perikanan.

Dan pada peraturan tersebut diatas juga (Pasal 17) menerangkan “Dalam hal terjadi kerusakan/gangguan pada Inaportnet sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, penggunaan melalui sistem elektronik untuk sementara waktu diganti dengan cara manual dan Sistem Level Agreement (SLA) tidak berlaku sampai dengan Inaportnet dapat berfungsi kembali”.

Sebelum lanjut kita membahas tata cara pelayanan Inaportnet perlu rekan – rekan ketahui terlebih dahulu, untuk bisa menggunakan layanan tersebut pengguna layanan harus memiliki Hak Akses langsung ke sistem Inaportnet, untuk dapat mendapatkan pelayanan, pengguna layanan harus mengajukan permohonan akses pengguna melalui sistem inaportnet. Dari awal artikel Inaportnet ini (Part 1 s/d Tata Cara) pasti rekan – rekan pembaca bertanya – tanya apa portal/website untuk layanan Inaportnet ? silahkan klik website di bawah.

http://inaportnet.dephub.go.id

Website di atas merupakan Portal Inaportnet untuk pengguna jasa (AP,PBM dan JPT) untuk melakukan permintaan pelayanan di Inaportnet. Sedangkan untuk Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang pengguna jasa masuk ke Portal PPKB Online miliknya Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III maupun Pelindo IV.

Kembali ke pembahasan Hak Akses, pada website tersebut tersedia layanan Registrasi PMKU (AP, PBM maupun JPT) yang berisikan formulir pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses di Inaportnet. Jika Hak Akses telah didapat barulah pengguna layanan dapat menggunakan sistem Inaportnet untuk setiap pelayanan yang dibutuhkannya. Untuk bagaimana cara Registrasi PMKU Perusahaan Pelayaran, PBM maupun JPT dan cara pengisian formulir akan kita ulas pada artikel terpisah.

Tata Cara Pelayanan Kapal Masuk

Untuk mengajukan layanan kedatangan kapal dan operasi bongkar muat, dalam waktu paling lambat 1×24 jam AP terlebih dahulu harus mengajukan penunjukan keagenan untuk di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan sehingga status layanan keagenan tadi berubah status buat warta kapal, di lanjutkan AP melengkapi data pada warta kapal tersebut untuk selanjutnya warta dikirimkan ke Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk PKK dan ke Syahbandar dalam bentuk SPM. Perlu diingat, apabila waktu pelayaran kurang dari 1×24 jam, PKK dan SPM diajukan pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan asal menuju pelabuhan tujuan.

Dalam proses verifikasi oleh masing – masing instansi batas waktu untuk memberikan respon ke Inaportnet adalah 5 (lima) jam sejak layanan diterima. Pada kenyataannya respon yang di berikan oleh masing – masing instansi bahkan kurang lagi dari yang telah ditetapkan baik untuk jenis pelayaran dalam negeri maupun pelayaran luar negeri, ini merupakan nilai tambah dari pelayanan prima yang diberikan. Di layanan Inaportnet di kenal dengan First Come First Service.

Setelah PKK dan SPM di setujui, PBM baru bisa mengajukan Rencana Kegiatan Bongkar Muat dari data PKK yang telah di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan untuk selanjutnya diverifikasi RKBM sebagai data yang digunakan untuk melakukan pengawasan kegiatan bongkar muat dan penarikan PNBP Pengawasan Bongkar Muat 1% sesuai dengan jenis barang yang telah ditentukan.

Selanjutnya BUP mengirimkan data RPK-RO ke Penyelenggara Pelabuhan dari PPKB yang diajukan AP yang sebagian datanya dari PKK yang telah di verifikasi. Data yang masuk ke penyelenggara pelabuhan dalam bentuk layanan PPK untuk penyandaran kapal. Dan penerbitan SPK Pandu dari BUP apabila PPK telah di tetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan. dan SPOG dapat diterbitkan paling lambat 1 (satu) jam sejak SPK Pandu diterbitkan.

Untuk mengetahui integrasi sistem secara umum dapat di baca pada artikel sebelumnya, silahkan (klik) untuk melihat artikel yang dimaksud.

Tata Cara Pelayanan Kapal Keluar

Berdasarkan yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/II/DJPL-15 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan Inaportnet di Pelabuhan. dalam waktu paling lama 6 (enam) jam sebelum kapal keluar AP mengajukan layanan kapal keluar di Inaportnet yang datanya masuk ke Penyelenggara Pelabuhan berupa LKK dan LK3, dan ke Syahbandar dalam bentuk SPB.

LKK yang telah di verifikasi oleh Penyelenggara Pelabuhan akan secara otomatis direspon oleh SIMPONI untuk penerbitan Kode Billing yang selanjutnya AP melakukan pembayaran PNBP Labuh dari Kode Billing yang didapat, apabila telah dilunasi oleh AP secara otomatis LK3 sudah bisa di lakukan verifikasi dan data bisa masuk ke Syahbandar sehingga bisa melakukan verifikasi data agar SPB terbit.

Pernerbitan SPK Pandu untuk kapal keluar paling lambat 1 (satu) jam sejak Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan. Dan penerbitan SPOG paling lambat 1 (satu) jam sejak SPK Pandu diterbitkan.

Sekian ulasan yang ringkas ini tentang Tata Cara Pelayanan Inaportnet. Untuk artikel selanjutnya penulis akan mencoba mengulas Siklus Layanan Inaportnet, materi pada artikel Part – 2 dan artikel ini akan diramu menjadi satu kesatuan. Penulis menyadari artikel yang disajikan jauh dari kata sempurna, tapi tidak menyurutkan niat penulis untuk terus belajar dan mencari informasi untuk artikel yang lebih bagus lagi, keritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penulis butuhkan.

Sebuah kata bijak yang pernah seseorang katakan kepada penulis “Jadilah Seperti Bintang, Yang Bersinar Dengan Cahayanya Sendiri dan Bahkan Mampu Menyinari Yang Ada Disekitarnya”. By *

Bagaimana cara melakukan registrasi PMKU dan pengisian form pendaftaran dan Bagaimana cara melakukan pengisian form warta kapal akan kita bahas secara ringkas pada artikel terpisah.

Sumber Berita

 
Leave a comment

Posted by on July 27, 2018 in Uncategorized

 

Link Update Firmware WRT54G

Sekedar Sharing untuk link update firmware WRT54G.

klik disini

Selamat Mencoba

 

#linkupdate
#wrt54g
#routerjadul

 
Leave a comment

Posted by on May 8, 2018 in Uncategorized

 

3 Golongan Jenis Charter Kapal

Sewa menyewa ruang kapal dalam bentuk perjanjian dapat dibagi dalam 3 golongan jenis charter sebagai berikut :

  1. Bareboat Charter atau Demise Charter
  2. Time Charter
  3. Trip Time Charter
  4. Voyage Charter atau Space Charter

 

Namun apabila ditinjau secara rinci ketiga jenis charter tersebut, masih dapat diuraikan sebagai berikut :

Bareboat Charter atau Demise Charter (Penyerahan Milik) Bareboat Charter adalah penyewaan kapal tanpa Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK). Jadi Charter harus melengkapi sendiri Nakhoda dan ABK tersebut, walaupun demikian kapal masih dalam kondisi laik laut (Sea Worthy). Harga sewa (Charter Free) jenis charter ini berdasarkan kepada setiap ton bobot mati musim panas (Summer Deadweight Capacity) dan harus dibayar dimuka untuk setiap bulan (satu jenis dengan Time Charter). Semua biaya ekspoloitasi kapal ditanggung oleh Charter, termasuk biaya repair dan survey kapal yang dilaksanakan secara periodik.

Namun demikian charterer wajib mengembalikan kapal setelah habis/selesai kontrak, sesuai dengan keadaan semula, kecuali karena terjadi keausan normal. Mengenai masalah asuransi kapal, juga menjadi tanggungan Charterer, kecuali sewaktu negosiasi disepakati dalam Charter Party (C/P) bahwa biaya asuransi kapal (Polis Asuransi) menjadi tanggungan Ship Owner. Selama tegang waktu (Time Period) Bareboad Charter tersebut masih berlaku, Charterer boleh menyewakan  kembali (recharter/sublet charter) kepada pihak ketiga dan dalam hal ini dia bertindak sebagai Ship Owner dan disebut Disponet Owners.

Pihak ketiga tidak bertanggung jawab kepada pemilik kapal asli. Dia hanya bertanggung jawab kepada Dispnent Owner dan Ship Owner asli menerima tanggung jawab hanya dari Disponent Owner saja. Meskipun kapal boleh disewakan kepada pihak ketiga atau digunakan sendiri oleh Charterer, masing-masing pihak harus mematuhi suatu ketentuan, yaitu “Kapal hanya dapat digunakan untuk pelayaran yang sah dan untuk mengangkut barang-barang (muatan) yang sah pula (the vessel will be employed in lawful trade in carrying lawfull merchandise).

Jika ketentuan ini dilanggar, misalnya oleh Charterer digunakan mengangkut barang terlarang/gelap (Contrabande), maka segala konsekwensi atas kapal tersebut, menjadi tanggungan dan beban Charterer. Misalnya kapal disita oleh petugas setempat. Charterer harus membayar ganti rugi kepada Ship Owner atas kapal yang disita tersebut. Dalam keadaan normal Bareboad Charter jarang dipergunakan.

Time Charter Dalam charter waktu ini, ship owner memberikan kebebasan kepada Charterer untuk menggunakan kapalnya dan berlayar selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam C/P. Misalnya selam 6 bulan, satu tahun, dua tahun dan ada kalanya sampai sepuluh tahun. Pada jenis charter ini, Nakhoda dan ABK disediakan oleh Ship Owner  semua biaya-biaya Nakhoda dan ABK, reparasi (Floating Repair), minyak pelumas, survey kapal dan asuransi menjadi tanggungan Ship Owner.

Sedangkan biaya-biaya bahan bakar minyak (BBM), disbursement di pelabuhan, bongkar muat (Stevedoring), air ketel (khusus untuk kapal uap), air minum (tawar) dan lain-lain biaya ekspoloitasi, menjadi beban Charterer. Kecuali jika tidak diatur dalam C/P biaya-biaya air minum untuk Nakhoda dan ABK ditanggung oleh Ship Owner. Sewa Charter (Charter Fee) dalam Time Charter tidak tertanggung dari banyaknya barang yang diangkut, tetapi didasarkan kepada waktu, yaitu : “Sewa tiap ton bobot mati kapal waktu musim panas (Summer Deadweight Capacity) dan harus dibayar pada setiap bulan.

Trip Time Charter Bilamana kapal dicharter untuk satu kali atau lebih pelayaran, tetapi charter fee berdasarkan kepad waktu, maka jenis carter seperti ini disebut Trip Time Charter. Charter dapat menjadi Carrier atas barang-barang pihak ketiga dan dapat pula  menyewakan kapal yang disewanya kepada pihak ketiga (Recharter/Sublet Charter), baik secara Time Charter atau Voyage Charter. Sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk Bareboat Charter, juga dalam Time Charter dan Trip Time Charter berlaku ketentuan “lawfull trade in carrying lawfull merchandise”, artinya kapal boleh dipergunakan untuk pelayaran yang sah dan untuk mengangkut barang yang sah pula.

Voyage Charter/Space Charter/Deadweight Charter Merupakan suatu persetujuan charter antara Pemilik/Pengusaha Kapal dan Pencharter (Charterer). Kapal lengkap dengan Nakhoda dan ABK untuk satu kali/lebih pelayaran. Besar charter fee dihitung dari banyaknya muatan yang diangkut sebagaimana dijanjikan, sehingga sewa kapal sama dengan uang tambang (Sen Freight). Jenis charter ini disebut juga space/deadweigtht charter, karena sewa kapal berdasarkan kepada banyaknya barang yang diangkut. Tetapi banyak barang telah lebih dahulu dijanjikan. Dengan demikian Charterer bertindak sebagai Carrier (Disponent Owner). Trayek yang dilayari oleh Pemilik/Pengusaha Kapal harus sesuai sebagaimana ditetapkan pada  C/P (Charter Party). Pada jenis charter ini apakah ruang kapal dipakai  seluruh atau tidak, Ship Owner tetap dibayar sewa kapalnya sebagaimana tetap dijanjikan oleh Charterer.

  • Trip Voyage Charter Bila kapal disewa secara charter untuk pelayaran dari satu/beberapa Pelabuhan Pemuatan (Loading Port) kesatu/beberapa Pelabuhan Pembongkaran (Discharging Port), tetapi hanya untuk satu trip dan sewa kapal didasarkan kepada banyaknya barang yang dijanjikan, jenis charter seperti ini disebut Trip Voyage Charter. Charter dalam bentuk Voyage Charter dan Trip Voyage Charter dapat bertindak sebagai Carrier atas barang-barang pihak ketiga sebagai Disponent Owner, dapat pula menyewakan kapal tersebut kepada pihak ketiga, tetapi hanya untuk trayek yang disebut didalam C/P. Pada umumnya jenis voyage charter digunakan oleh Pengusaha dalam transaksi jual beli barang Antar Pulau (Interisland/Interinsuler) di Dalam Negeri. Dapat pula digunakan untuk Pelayaran Antar Negara (Ocean Going) yang transaksi jual beli komoditi berdasarkan Free On Board (F.O.B) Cost & Freight (C & F) atau Cost Insurance & Freight (C.I.F)
  • Berth Charter dipergunakan jika tidak dapat ditentukan  dengan pasti jenis dan banyaknya koli barang yang akan diangkut. Jenis dan bayaknya koli disebut sewaktu kapal dilayari didermaga (on the berth), yaitu pada waktu pemuatan berlangsung. Bilamana Charter tidak berhasil mengisi ruang kapal sesuai yang dijanjikan, maka dia dikenakan deadfreight. Dalam prakteknya Berth Charter Jarang digunakan.
  • Deadweight Charter Tidak ada bedanya dengan Voyage Charter. Apakah Charterer berhasil mengisi ruangan kapal hingga sarat (full and down) atau tidak, sewa charter tetap  sebesar yang telah dijanjikan.
  • Gross Charter Untuk jenis charter ini, didalam C/P ditetapkan, bahwa semua biaya kapal dipelabuhan, termasuk disbursement account, biaya B/M (Stevedoring), tally dan sebagainya, menjadi beban Ship Owner. Namun biaya-biaya tersebut oleh Ship Owner akan diperhitungkan dalam waktu menentukan besarnya Charter Fee.
  • Net Charter Jenis charter ini merupakan kebalikan dari Gross Charter, yaitu biaya-biaya sebagaimana dijelaskan pada Gross Charter tersebut diatas menjadi beban Charterer. Biaya-biaya yang menjadi beban Ship Owner hanyalah biaya tetap kapal (Fix Cost) dan bunker (BBM).
  • Clean Charter Pada charter ini, pemilik kapal hanya memikul komisi untuk Chartering Brokers (Brokerage) dan tidak dibebani komisi-komisi lain. Misalnya Address Commission. Address Commission meupakan suatu Return Commission yang diberikan oleh Ship Owner kepada Charterer atas uang tambang (sea freight) yang dibayarnya. Jadi merupakan rabat atau potongan atau discount yang yang besarnya + 2.5 % dari uang tambang bersih. Dalam transaksi pembelian barang atas dasar F.O.B pembeli merupakan Charterer, sehingga dialah yang menerima komisi tersebut. Sedangkan bila atas dasar C & F atau C.I.F Penjual yang merupakan charterer, sehingga dialah yang berhak  menerima komisi tersebut. Namun apabila dalam C/P dipergunakan syarat “Free Of Address” maka Ship Owner tidak membayar address commision kepada Charterer.
  • Lumpsum Charter Pada jenis charter ini, perhitungan besarnya charter fee ditentukan sebagai berikut :
    • Charterer menyewa seluruh atau sebagian ruang kapal sesuai yang dijanjikan dengan sewa sejumlah uang tertentu, yang merupakan jumlah uang tetap (Lumpsum). Apakah ruang kapal tersebut diisi penuh atau tidak oleh Charterer, charter fee untuk ship owner tetap diterima sesuai besar jumlah uang yang telah dijanjikan dalam C/P.
    • Bentuk Lumpsum Charter ini sering digunakan oleh Perusahaan Pelayaran dalam Liner Service, jika pada suatu ketika tonage kapal tidak mencukupi untuk memenuhi order dari Pelanggannya atau tidak memenuhi pengangkutan barang-barang yang tersedia dalam trayek yang dilayaninya.

 

 

 

 
Leave a comment

Posted by on November 14, 2016 in Kapal

 

Tags: , , , , , , ,

Send Free SMS To Satellite Phones

You can send SMS messages to most satellite phones using the links below:

 
Leave a comment

Posted by on February 18, 2016 in Teknologi Informatika

 

Turing Vespa Modern Bandung

Turing merupakan salah satu hobbi yang dijalani oleh penghobby motor. kebetulan saya penyuka vespa modern, dikarenakan agak simpell dalam perawatannya. hihihihi. Tanggal 1 kemaren ane dan kawan2 turing ke bandung sekitar 8 orang.

Day 1.
Meeting Point di Citos Jam 5:00 lanjut gas ke bandung, konkow dan nginep

Day 2. Persiapan pulang ke jakarta

Dilema Touring :

  1. Banyak tujuan yg tetapi waktu tidak mencukupi.
  2. Kerusakan dan kelelahan pada peserta
 
Leave a comment

Posted by on October 7, 2015 in Uncategorized

 

Tags: , ,